Total Tayangan Halaman

Rabu, 03 Juli 2013

SPMKB-UNILEVER, SEPAKAT UNTUK TERUS MEMPERBAIKI SISTEM PENGUPAHAN

Setelah menyelesaikan masalah sistem kerja kontrak-outsourcing, dan menjadikan status permanen bagi 780 orang pekerja di Kecap Bango, SPMKB dan UNILEVER sepakat untuk memperbaiki sistem pengupahan bagi pekerjanya.

Sebelum terbentuknya perusahaan baru sekarang (Join venture), tidak ada sistem pengupahan yang baku bagi pekerjanya. Setelah dua kali perundingan, SPMKB-Unilever sampai pada kesepakatan bahwa upah akan dibedakan tergantung pada tiga unsur yaitu; pengalaman (masa kerja), posisi/jabatan, dan penilaian. Dengan memasukan tiga unsur dalam penentuan upah pekerja, maka akan dihasilkan angka upah yang bisa dirasakan adil  bagi semua pekerja.

Angka upah yang dihasilkan dalam perundingan tahun ini mungkin belumlah sebesar seperti  yang diharapkan pekerja, namun Serikat telah berhasil "memaksa" management untuk melakukan perundingan upah.

Banyak serikat yang telah memiliki PKB, namun hanya beberapa yang memiliki skala upah dalam PKB nya dan melalui hasil perundingan.Perundingan upah adalah intisari dari sebuah PKB, dan SPMKB telah berhasil melakukan perundingan upah (meskipun belum ada PKB). Hal ini adalah sebuah langkah awal yang baik sehingga kedepannya SPMKB-Management tidak kaku lagi dalam melakukan perundingan upah dan PKB.

KEMAJUAN PERUSAHAAN-KESEJAHTERAAN PEKERJA.

Kamis, 08 September 2011

Unilever Indonesia Mulai Melunak ??

09 Agustus 2011
Setelah serangkain surat dan ancaman aksi, akhirnya management Unilever Indonesia 'turun' juga ke Bango dan bertemu dengan SPMKB. Bpk Rudi Afandi (Corporate Industrial Relation Manager), Bpk. Yogi Sapta Prakoso (GM Food Factory), Suwandi Yulia Putra (Outsourcing Manager) mewakili Unilever Indonesia, meskipun dalam pertemuan informal (Buka Puasa Bersama), menyatakan siap untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja di Pabrik Kecap Bango. Upah yang rendah dan sistem pengupahan yang tidak adil menjadi sesuatu hal yang harus segera dibenahi, dan 'instruksi' itu (sistem pengupahan-struktur&skala upah yang adil) langsung pula dikatakan kepada management ASL yang turut pula hadir pada saat itu.

Disisi Lain, mereka menolak tuntutan SPMKB atas status permanen pada Unilever dengan alasan bahwa operasional Bango Factory akan diserahkan sepenuhnya kepada PT. ASL. Bahkan Unilever pun akan menarik karyawan-karyawan Unilever di bagian Filling Maspack.

15 Agustus 2011
Management PT ASL membuka pendaftaran 'test recruitment' untuk mengisi "Lowongan Jabatan" operator-operator di tiga bagian produksi (Pemasakan-Filling-Fermentasi). 
"Lowongan Jabatan" ??? lelucon apalagi yang sedang dimainkan oleh Management??. Saat ini ada sekitar 200 pekerja yang telah mengisi pekerjaan tersebut dengan rentang masa kerja antara 2-9 Tahun. Jadi selama ini mereka dianggap apa?? Mekanisme recruitment ini sangat merugikan pekerja CV.PM yang sudah berada di posisi operator tersebut selama bertahun-tahun. Sangat jelas niat ASL untuk menghilangkan masa kerja mereka. 
05 September 2011
59 orang pekerja yang dinyatakan "lulus tes". Mereka harus membuat lamaran dengan persyaratan lengkap seperti Kartu Kuning, dan bahkan PACKLARING dari CV.PM. :-) menggelikan, mereka harus melamar pekerjaan yang sebenarnya sudah mereka kerjakan selama bertahun-tahun.

BUKAN ini yang kami inginkan....






Minggu, 10 Juli 2011

Nestapa Pekerja di Kecap Bango

Manis kecap ku, pahit nasib ku
Itulah yang terjadi pada empat pekerja di Kecap Bango (CV.PM) yang tiba-tiba kontrak nya tidak diperpanjang lagi -padahal mereka sudah bekerja selama 2-5 tahun dan bekerja di bagian-bagian produksi  di Pabrik Kecap Bango-milik PT. Unilever Indonesia. Tidak ada alasan yang jelas ketika mereka di putus kontrak, setelah diselidik ternyata mereka diputus kontrak karena berkaitan dengan aktivitas mereka di serikat pekerja (SPMKB). 

Salah satunya disebabkan karena dia membuat kartu JPK sendiri ketika anak nya sakit-kemudian dia menyebarkan informasi bahwa kartu JPK bisa di buat sendiri. sekedar informasi saja, 600 an pekerja kontrak yang "harus" menandatangani kotrak setiap 3 bulan (dalam waktu 8 tahun) baru bulan Maret 2011 ini mereka mendapatkan hak nya atas "JAMINAN Kesehahatan" dari Jamsostek, ini pun merupakan hasil dari perjuangan serikat pekerja nya yang baru dibentuk pada bulan oktober  2010 (SPMKB).

Ada sekitar 800 an pekerja di Pabrik Kecap Bango- 50 diantaranya adalah pekerja tetap pada UNILEVER, 150 diantaranya adalah pekerja "tetap" diperusahaan pihak ke 3-PT.ASL (outsourcing) dan terdapat lebih  dari 600  pekerja (casual) yang dipekerjakan pada "pihak ke 4" dan dipekerjakan di berbagai bagian dalam produksi inti kecap Bango dengan masa kerja 1-8 tahun yang bekerja pada sebuah CV dibawah PT. ASL (CV. PM). 600 an pekerja inilah yang sampai sekarang hidup tanpa jaminan pekerjaan (kontrak seumur hidup), tanpa cuti tahunan, bahkan tidak punya cuti hamil, karena kalau hamil mereka harus mengundurkan diri dengan alasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (ckckckc).

Rumitnya sistem ketenagakerjaan di Kecap Bango sengaja di buat agar pekerja "tidak bisa berhubungan langsung" dengan pengusaha yang sebenarnya (Unilever Indonesia). Dalam beberapa kali pertemuan yang diwakili oleh SPMKB, pihak CV.PM akhirnya menerima kalau mereka "bersalah" dan akan segera dipekerjakan lagi (inipun setelah melewati mediasi di Disnaker). Namun PT ASL tidak bisa serta merta menerima begitu saja. Ke 4 orang pekerja tersebut harus mengikuti tes lagi untuk bisa bekerja kembali  . Sesuatu yang menggelikan-mereka sudah bekerja 2-5 tahun-mau di tes apa lagi????. 

Unilever sebagai 'empunya' pabrik lebih parah lagi-hanya berkata  "mereka itu pekerja CV.PM, bukan pekerja Unilever-jadi silahkan bicarakan dengan management CV.PM. Halloooo!!!! mereka sudah bekerja di Kecap Bango-Milik Unilever  Indonesia selama 5 tahun!!! salah satunya bahkan adalah  operator mesin pengisian (filling) Botol 620 ml. Bagaimana bisa Unilever Indonesia berkata seperti Itu????. Mungkin Inilah salah satu bentuk CSiR Unilever Indonesia (Corporate Sosial Iresponsibility- Perusahaan yang tidak punya tanggung jawab sosial).

Masalah ini sudah sampai ke Komnas HAM RI. kita tunggu saja apa kata mereka...