Itulah yang terjadi pada empat pekerja di Kecap Bango (CV.PM) yang tiba-tiba kontrak nya tidak diperpanjang lagi -padahal mereka sudah bekerja selama 2-5 tahun dan bekerja di bagian-bagian produksi di Pabrik Kecap Bango-milik PT. Unilever Indonesia. Tidak ada alasan yang jelas ketika mereka di putus kontrak, setelah diselidik ternyata mereka diputus kontrak karena berkaitan dengan aktivitas mereka di serikat pekerja (SPMKB).
Salah satunya disebabkan karena dia membuat kartu JPK sendiri ketika anak nya sakit-kemudian dia menyebarkan informasi bahwa kartu JPK bisa di buat sendiri. sekedar informasi saja, 600 an pekerja kontrak yang "harus" menandatangani kotrak setiap 3 bulan (dalam waktu 8 tahun) baru bulan Maret 2011 ini mereka mendapatkan hak nya atas "JAMINAN Kesehahatan" dari Jamsostek, ini pun merupakan hasil dari perjuangan serikat pekerja nya yang baru dibentuk pada bulan oktober 2010 (SPMKB).
Ada sekitar 800 an pekerja di Pabrik Kecap Bango- 50 diantaranya adalah pekerja tetap pada UNILEVER, 150 diantaranya adalah pekerja "tetap" diperusahaan pihak ke 3-PT.ASL (outsourcing) dan terdapat lebih dari 600 pekerja (casual) yang dipekerjakan pada "pihak ke 4" dan dipekerjakan di berbagai bagian dalam produksi inti kecap Bango dengan masa kerja 1-8 tahun yang bekerja pada sebuah CV dibawah PT. ASL (CV. PM). 600 an pekerja inilah yang sampai sekarang hidup tanpa jaminan pekerjaan (kontrak seumur hidup), tanpa cuti tahunan, bahkan tidak punya cuti hamil, karena kalau hamil mereka harus mengundurkan diri dengan alasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (ckckckc).
Rumitnya sistem ketenagakerjaan di Kecap Bango sengaja di buat agar pekerja "tidak bisa berhubungan langsung" dengan pengusaha yang sebenarnya (Unilever Indonesia). Dalam beberapa kali pertemuan yang diwakili oleh SPMKB, pihak CV.PM akhirnya menerima kalau mereka "bersalah" dan akan segera dipekerjakan lagi (inipun setelah melewati mediasi di Disnaker). Namun PT ASL tidak bisa serta merta menerima begitu saja. Ke 4 orang pekerja tersebut harus mengikuti tes lagi untuk bisa bekerja kembali . Sesuatu yang menggelikan-mereka sudah bekerja 2-5 tahun-mau di tes apa lagi????.
Unilever sebagai 'empunya' pabrik lebih parah lagi-hanya berkata "mereka itu pekerja CV.PM, bukan pekerja Unilever-jadi silahkan bicarakan dengan management CV.PM. Halloooo!!!! mereka sudah bekerja di Kecap Bango-Milik Unilever Indonesia selama 5 tahun!!! salah satunya bahkan adalah operator mesin pengisian (filling) Botol 620 ml. Bagaimana bisa Unilever Indonesia berkata seperti Itu????. Mungkin Inilah salah satu bentuk CSiR Unilever Indonesia (Corporate Sosial Iresponsibility- Perusahaan yang tidak punya tanggung jawab sosial).
Masalah ini sudah sampai ke Komnas HAM RI. kita tunggu saja apa kata mereka...
hidup spmkb...doa kami menyertai perjuanganmu...kita ambil hak2 yg seharusnya kita dapatkan dari kapitalis2 yang selama ini terus membodohi kita...sudah saatnya kebenaran itu terkuak
BalasHapusSPMKB ilove you,,,maju trus.....BURUH BERSATU TAK BISA DI KALAHKAN...
BalasHapus