Total Tayangan Halaman

Rabu, 03 Juli 2013

SPMKB-UNILEVER, SEPAKAT UNTUK TERUS MEMPERBAIKI SISTEM PENGUPAHAN

Setelah menyelesaikan masalah sistem kerja kontrak-outsourcing, dan menjadikan status permanen bagi 780 orang pekerja di Kecap Bango, SPMKB dan UNILEVER sepakat untuk memperbaiki sistem pengupahan bagi pekerjanya.

Sebelum terbentuknya perusahaan baru sekarang (Join venture), tidak ada sistem pengupahan yang baku bagi pekerjanya. Setelah dua kali perundingan, SPMKB-Unilever sampai pada kesepakatan bahwa upah akan dibedakan tergantung pada tiga unsur yaitu; pengalaman (masa kerja), posisi/jabatan, dan penilaian. Dengan memasukan tiga unsur dalam penentuan upah pekerja, maka akan dihasilkan angka upah yang bisa dirasakan adil  bagi semua pekerja.

Angka upah yang dihasilkan dalam perundingan tahun ini mungkin belumlah sebesar seperti  yang diharapkan pekerja, namun Serikat telah berhasil "memaksa" management untuk melakukan perundingan upah.

Banyak serikat yang telah memiliki PKB, namun hanya beberapa yang memiliki skala upah dalam PKB nya dan melalui hasil perundingan.Perundingan upah adalah intisari dari sebuah PKB, dan SPMKB telah berhasil melakukan perundingan upah (meskipun belum ada PKB). Hal ini adalah sebuah langkah awal yang baik sehingga kedepannya SPMKB-Management tidak kaku lagi dalam melakukan perundingan upah dan PKB.

KEMAJUAN PERUSAHAAN-KESEJAHTERAAN PEKERJA.